Hukum dalam islam ada 5 (lima) :
- Wajib : yaitu perintah yang mesti dikerjakan. jika diperintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya mendapat pahala, dan yang tidak mengerjakan akan mendapat dosa.
- Sunah : yaitu anjuran. Jika dikerjakan akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka tidak berdosa.
- Haram : yaitu larangan keras. kalau dikerjakan berdosa, jika di tinggalkan akan mendapat pahala.
- Makruh : yaitu larangan yang tidak keras. kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan di beri pahala.
- Mubah : yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. kalau dikerjakan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa. kalau ditinggalkan tidak berpahala dan tidak pula berdosa.
Tinggalkan Komentar