Menu
Info Sekolah
Minggu, 19 Jan 2025
  • Infaq Jariyah Pembangunan Ponpes GIPA Rohmatul Qur'an silahkan transfer BRI nomor 694001013896531 atas nama Yayasan GIPA Rohmatul Qur'an. konfirmasi ke Admin Konfirmasi 0813 2695 0663
  • Infaq Jariyah Pembangunan Ponpes GIPA Rohmatul Qur'an silahkan transfer BRI nomor 694001013896531 atas nama Yayasan GIPA Rohmatul Qur'an. konfirmasi ke Admin Konfirmasi 0813 2695 0663

HUKUM DALAM ISLAM

Terbit : Sabtu, 4 Januari 2025 - Kategori : Artikel

Hukum dalam islam ada 5 (lima) :

  1. Wajib : yaitu perintah yang mesti dikerjakan. jika diperintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya mendapat pahala, dan yang tidak mengerjakan akan mendapat dosa.
  2. Sunah : yaitu anjuran. Jika dikerjakan akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka tidak berdosa.
  3. Haram : yaitu larangan keras. kalau dikerjakan berdosa, jika di tinggalkan akan mendapat pahala.
  4. Makruh : yaitu larangan yang tidak keras. kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan di beri pahala.
  5. Mubah : yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. kalau dikerjakan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa. kalau ditinggalkan tidak berpahala dan tidak pula berdosa.

Artikel Lainnya

Oleh : admin Gipa

GULA DAN GARAM RIYADHOAN

Oleh : admin Gipa

Ceritra Mbah Mundzir Kediri

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Pondok Pesantren

GIPA Rohmatul Qur'an

Taruban Kulon, Tuksono, Sentolo, Kulon Progo, D.I Yogyakarta